Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Ketua merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a
(4) Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit, Kepala Unit Penunjang, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda
