Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan, Pembantu Ketua, Ketua Program Studi, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, Kepala Satuan Pengawas Internal, serta Kepala Satuan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan secara berkala kepada Ketua.
Koreksi Anda