Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan mengambil langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
