Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, unit penunjang lainnya; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; e. pengelolaan urusan administrasi umum, akademik, dan ketarunaan; f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; dan g. pelaksanaan pengawasan internal.
Koreksi Anda