Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, unit penunjang lainnya;
d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
e. pengelolaan urusan administrasi umum, akademik, dan ketarunaan;
f. pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; dan
g. pelaksanaan pengawasan internal.
Koreksi Anda
