Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Ketua.
Koreksi Anda