Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Aerodrome Forecast yang untuk selanjutnya disebut TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara.
2. Stasiun Meteorologi adalah stasiun meteorologi untuk pelayanan penerbangan.
3. Penyandian adalah kegiatan pembuatan informasi meteorologi penerbangan dalam bentuk sandi.
4. Aeronautical Fixed Telecommunication Network yang selanjutnya disebut AFTN adalah jaringan telekomunikasi tetap untuk pelayanan penerbangan.
5. Computerized Message Switching System yang selanjutnya disebut CMSS adalah jaringan telekomunikasi untuk mengirim dan menerima data meteorologi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Periode Validitas TAF adalah masa berlakunya TAF.
7. Deputi adalah deputi yang bertanggung jawab dibidang meteorologi penerbangan.