Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Teks Saat Ini
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi kualitas udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
