Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh: a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi kualitas udara; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda