Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dalam waktu sebelum periode Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berakhir dan/atau mengikuti waktu penyediaan informasi Kualitas Udara Ekstrem terkait.
Koreksi Anda