Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Teks Saat Ini
Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dalam waktu sebelum periode Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berakhir dan/atau mengikuti waktu penyediaan informasi Kualitas Udara Ekstrem terkait.
Koreksi Anda
