Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat: a. potensi Kualitas Udara Ekstrem diprediksi masih dapat berlanjut; b. perubahan wilayah diprediksi yang belum tercakup dalam informasi Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebelumnya; dan/atau c. data acuan terbaru, penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem harus dilakukan pemutakhiran.
Koreksi Anda