Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilai prediksi konsentrasi PM2.5. (2) Nilai prediksi konsentrasi PM2.5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemodelan numerik.
Koreksi Anda