Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori kualitas udara berbahaya dengan warna hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e menunjukkan konsentrasi PM2.5 dengan nilai rentang >250.4µg/m3 (lebih dari dua ratus lima puluh koma empat mikrogram per meter kubik) rata-rata selama 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda