Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh:
a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan
b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap hari dan direkap 1 (satu) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
