Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh: a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap hari dan direkap 1 (satu) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit organisasi terkait di lingkungan Badan.
Koreksi Anda