Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh: a. unit kerja Badan yang melaksanakan penyediaan informasi Kualitas Udara; dan b. UPT yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda