Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Teks Saat Ini
Penyediaan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus dilakukan dengan menerapkan kendali mutu.
Koreksi Anda
