Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau masyarakat. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem. (3) Penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa berupa media elektronik dan/atau media cetak. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem.
Koreksi Anda