Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARLUASAN PERINGATAN DINI KUALITAS UDARA EKSTREM
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau masyarakat.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem.
(3) Penyebarluasan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa berupa media elektronik dan/atau media cetak.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan masyarakat tempat dimana terjadi dan/atau terdampak Kualitas Udara Ekstrem.
Koreksi Anda
