Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.