Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
2. Bendahara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatogi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Bendahara, adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan untuk menerima, menyimpan, membayarkan/menyetorkan uang atau surat berharga atau barang Negara.
3. Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan untuk mengelola Barang Milik Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
4. Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya, yang ditetapkan berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tuntutan Ganti Rugi, yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum.
6. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat- singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun dengan mengangsur.
7. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud.
8. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
9. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
10. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu, yang selanjutnya disebut SK-PBW, adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara.
11. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
12. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
14. Penghapusan Kekurangan Uang adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara uang yang dicuri, digelapkan atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan.
15. Persetujuan penghapusan kekurangan uang dari perhitungan Bendahara, adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan c.q Sekretaris tama, untuk menghapuskan uang yang dicuri, digelapkan, atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara.
16. Peniadaan Selisih Antara Saldo Buku Dan Saldo Kas yang selanjutnya disebut Peniadaan Selisih adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara (Bendahara pengganti) yang terjadi karena kesalahan/kelalaian Bendahara.
17. Persetujuan Peniadaan Selisih antara saldo buku dan saldo kas adalah suatu persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan c.q Sekretaris Utama, untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas dari administrasi Bendahara.
18. Daluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TGR terhadap pelaku kerugian Negara.
19. Ingkar janji/wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam SPKMKN.
20. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan, tidak melaksanakan kewajiban yang ditentukan, dan/atau tidak menjamin kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan/barang milik Negara.
21. Sanksi adalah tindakan paksa yang dikenakan terhadap para pelaku kerugian Negara karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar hukum atau lalai.
22. Tanggung Renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang- orang/pihak-pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan negara.
23. Keadaan kahar (Force majeure) adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan kerugian www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara setelah dibuktikan, dinyatakan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
24. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh Kepala Badan.
25. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang secara hukum mendapatkan hak waris.
26. Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/ perseorangan/honorer dan pihak lain yang memiliki hubungan keperdataan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
27. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
28. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
29. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
30. Inspektorat adalah Inspektorat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
31. Kepala Satuan Kerja/ UPT adalah Pimpinan unit eselon I/unit eselon II pada tingkat pusat dan/atau Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang mengelola keuangan.
2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut :
(1) Untuk menyelesaikan ganti kerugian negara terhadap Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Kepala Badan membentuk TPKN.
(2) Pembentukan TPKN ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan.
(3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Sekretaris Utama sebagai ketua;
b. Inspektur sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Umum sebagai sekretaris merangkap anggota;
d. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat, Auditor Madya, dan staf sekretariat Inspektorat sebagai anggota;
e. Sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tim Penyelesaian Kerugian Negara bertugas membantu Kepala Badan dalam memproses penyelesaian kerugian negara terhadap Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga.
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi untuk:
a. menginventarisasi kasus kerugian negara yang diterima;
b. menghitung jumlah kerugian negara;
c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM atau SPKMKN;
f. memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang kerugian negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN Pembebanan TGR bagi Bendahara, PNS bukan Bendahara serta pelimpahan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau Penegak Hukum bagi Pihak Ketiga;
g. menatausahakan penyelesaian kerugian negara; dan
h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara kepada Kepala Badan dengan tembusan disampaikan kepada BPK.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi :
(1) Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan kesalahan atau kelalaian tidak dapat dituntut ganti rugi apabila:
a. setelah 5 (lima) tahun sejak diketahui kerugian Negara tersebut; atau
b. setelah 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian Negara dan tidak dilakukan penuntutan.
(2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga atau sejak Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian negara.
8. Diantara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai berikut :