Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Periode pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan: a. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata; b. setiap bulan untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; dan c. setiap tahun untuk Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan.
Koreksi Anda