Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. hasil Pengamatan Kemagnetan Bumi; b. hasil pengolahan/pengelolaan data kemagnetan bumi; dan/atau c. hasil analisis kemagnetan bumi.
Koreksi Anda