Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi:
a. hasil Pengamatan Kemagnetan Bumi;
b. hasil pengolahan/pengelolaan data kemagnetan bumi;
dan/atau
c. hasil analisis kemagnetan bumi.
Koreksi Anda
