Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum, dan/atau masyarakat yang melakukan Pengamatan Kemagnetan Bumi dan Pengelolaan Data wajib menyampaikan laporan kepada Badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Koreksi Anda
