Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan metode penyimpanan. (2) Metode penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. media dalam bentuk softcopy dan hardcopy; b. disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan c. teknologi dalam bentuk teknologi digital; dan/atau mengikuti perkembangan teknologi. (3) Tata cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda