Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data hasil pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan pengolahan berdasarkan standar waktu dan metode. (2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (3) Standar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sinkronisasi waktu server network time protocol Badan atau media lainnya menggunakan format waktu universal terkoordinasi. (4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode statistik, metode dinamis, dan/atau metode gabungan metode statistik dan metode dinamis.
Koreksi Anda