Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan. (2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format. (3) Waktu pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi detik, menit, jam, hari, minggu, bulan, dan/atau tahun. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. lokasi pengamatan; b. unsur pengamatan; c. hasil pengamatan; dan d. waktu pengamatan. (5) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda