Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. pengumpulan data; b. pengolahan; c. analisis; d. penyimpanan; dan e. pengaksesan. (2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan metode Pengelolaan Data.
Koreksi Anda