Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
Tata cara Pengamatan Kemagnetan Bumi dengan menggunakan peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
