Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
Pengamatan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan pengamatan yang dilakukan di lokasi dan waktu yang telah ditentukan dengan tujuan tertentu sesuai dengan permintaan khusus dari:
a. instansi pemerintah;
b. badan usaha;
c. badan hukum; dan/atau
d. masyarakat.
Koreksi Anda
