Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan setiap hari Rabu dan hari Jumat secara manual. (2) Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan pada pagi hari antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 waktu setempat. (3) Dalam hal Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan data yang baik, akurat, dan/atau sesuai standar data magnet bumi maka pengamatan mingguan wajib diulang pada sore harinya mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. (4) Hasil Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan wajib dikirim setelah pelaksanaan pengamatan ke unit kerja yang bertanggung jawab melakukan manajemen mutu data magnet bumi pada Deputi Bidang Geofisika.
Koreksi Anda