Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada waktu yang meliputi:
a. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata;
b. Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan;
c. Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan; dan/atau
d. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu tertentu.
Koreksi Anda
