Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada waktu yang meliputi: a. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu nyata; b. Pengamatan Kemagnetan Bumi mingguan; c. Pengamatan Kemagnetan Bumi tahunan; dan/atau d. Pengamatan Kemagnetan Bumi waktu tertentu.
Koreksi Anda