Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus dilakukan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
