Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peralatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus dilakukan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda