Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan Kemagnetan Bumi yang dilakukan oleh selain Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh: a. instansi pemerintah; b. badan usaha; c. badan hukum; dan/atau d. masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda