Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan paling sedikit untuk memperoleh data:
a. nilai garis dasar magnet bumi;
b. variasi kemagnetan bumi;
c. badai matahari;
d. prekursor atau tanda awal gempa bumi; dan
e. pemodelan kemagnetan bumi.
Koreksi Anda
