Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda