Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan Kemagnetan Bumi oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Deputi Bidang Geofisika dan/atau UPT.
Koreksi Anda