Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
Teks Saat Ini
Pengamatan Kemagnetan Bumi oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Deputi Bidang Geofisika dan/atau UPT.
Koreksi Anda
