Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan Kemagnetan Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan di: a. Stasiun Pengamatan Kemagnetan Bumi; dan b. kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang INDONESIA yang memiliki peralatan Pengamatan Kemagnetan Bumi.
Koreksi Anda