Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penetapan kebijakan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan persyaratan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Koreksi Anda
