Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
(1) Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Pusat Database;
b. UPT; dan
c. Stasiun Meteorologi di Luar Badan.
(2) Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Pusat Meteorologi Penerbangan;
b. Pusat Informasi Perubahan Iklim;
c. UPT; dan
d. Stasiun Meteorologi di Luar Badan.
Koreksi Anda
