Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Pusat Database; b. UPT; dan c. Stasiun Meteorologi di Luar Badan. (2) Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilakukan oleh: a. Pusat Meteorologi Penerbangan; b. Pusat Informasi Perubahan Iklim; c. UPT; dan d. Stasiun Meteorologi di Luar Badan.
Koreksi Anda