Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
(1) Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap:
a. data pengamatan; dan
b. Sandi CLIMAT.
(2) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan kesesuaian data terhadap kesesuaian narasi, substansi, dan format yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda
