Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap: a. data pengamatan; dan b. Sandi CLIMAT. (2) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan kesesuaian data terhadap kesesuaian narasi, substansi, dan format yang sudah ditentukan.
Koreksi Anda