Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Sandi CLIMAT dan penyampaian Sandi CLIMAT harus dilakukan kendali mutu.
(2) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin validitas Sandi CLIMAT.
Koreksi Anda
