Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian Sandi CLIMAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh UPT dan Stasiun Meteorologi di luar Badan pembuat Sandi CLIMAT.
Koreksi Anda