Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
(1) Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf e berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kecepatan angin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f berisi data berupa:
a. pencatatan kecepatan angin paling rendah 20 (dua puluh) knots; dan
b. pencatatan kecepatan angin paling tinggi pada bulan yang dilaporkan berdasarkan satuan knots dan tanggal terjadinya.
(3) Penglihatan mendatar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g berisi nilai rata-rata dalam batas ambang tertentu berdasarkan acuan yang berisi jumlah hari dalam bulan yang dilaporkan dengan visibilitas kurang dari 50 m (lima puluh meter), 100 m (seratus meter), dan 1000 m (seribu meter).
(4) Cuaca berupa badai guntur dan hujan es sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h berupa jumlah hari kejadian.
Koreksi Anda
