Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
Pengamatan meteorologi permukaan di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a. tekanan udara;
b. suhu udara;
c. kelembaban udara;
d. jumlah curah hujan;
e. lamanya penyinaran matahari;
f. kecepatan angin;
g. penglihatan mendatar; dan
h. cuaca berupa badai guntur dan hujan es.
Koreksi Anda
