Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan meteorologi permukaan di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap unsur: a. tekanan udara; b. suhu udara; c. kelembaban udara; d. jumlah curah hujan; e. lamanya penyinaran matahari; f. kecepatan angin; g. penglihatan mendatar; dan h. cuaca berupa badai guntur dan hujan es.
Koreksi Anda