Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan meteorologi permukaan di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan peralatan pengamatan manual dan/atau otomatis.
(2) Pengamatan meteorologi permukaan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap jam dan paling singkat selama 18 jam/hari (delapan belas jam per hari) pada pukul 00.00 sampai dengan
23.59 waktu setempat.
(3) Pengamatan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali pada waktu utama atau 4 (empat) kali waktu sela dalam standar waktu Coordinated Universal Time.
Koreksi Anda
