Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
Sandi CLIMAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berisi data berupa:
a. nilai rata-rata;
b. nilai penjumlahan;
c. nilai maksimum dan minimum;
d. nilai dalam batas ambang tertentu;
e. jumlah data yang hilang pada saat pengamatan dan/atau pengumpulan; dan
f. data normal pada bulan yang dilaporkan termasuk data yang hilang pada saat pengumpulan atau penyimpanan.
Koreksi Anda
