Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Sandi CLIMAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh: a. UPT; dan b. Stasiun Meteorologi di Luar Badan. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UPT yang melakukan pengamatan meteorologi permukaan di darat. (3) UPT dan Stasiun Meteorologi di Luar Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda