Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBUATAN DAN PENYAMPAIAN SANDI CLIMAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sandi CLIMAT adalah laporan nilai bulanan dari pengamatan meteorologi permukaan di darat.
2. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Stasiun Meteorologi di Luar Badan adalah stasiun meteorologi di luar Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang masuk dalam jaringan pengamatan.
Koreksi Anda
