Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pusat Meteorologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen observasi meteorologi penerbangan;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan kerja sama serta pengelolaan di bidang manajemen operasi; dan
c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, koordinasi kegiatan fungsional dan
kerja sama, pengelolaan dan pelayanan di bidang informasi meteorologi penerbangan.
Koreksi Anda
