Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi;
c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
d. koordinasi dan kerja sama observasi, serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
i. koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi; dan
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.
Koreksi Anda
