Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Meteorologi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
