Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan keprotokolan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Meteorologi. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Klimatologi. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Geofisika. (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.
Koreksi Anda