Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Meteorologi;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Klimatologi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Geofisika; dan
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi.
Koreksi Anda
